Showing posts with label Buruh. Show all posts
Showing posts with label Buruh. Show all posts

Tuesday, December 3, 2013

Penetapan UMK & UMKS hasil voting Kabupaten Bekasi

Sudah lama di tunggu tunggu akhirnya muncul juga angka hasil penetapan dewan pengupahan . Jika mau tahu baca terus artikel di bawah ini untuk menemukan apa dan berapa besarannya. bila tahu... klanjutkan membacanya...

Setelah melalui pembahasan dan perdebatan panjang akhirnya jalan voting menjadi pilihan dewan pengupahan. Voting dihadiri 24 anggota dengan komposisi sebagai berikut :

    14 suara dari pemerintah,
    7 suara dari Apindo dan
    3 suara dari SB/SP

4 orang dari SB/SP meninggalkan ruangan.

Berikut penetapan UMK & UMKS berdasarkan hasil voting :

    UMK Rp 2.447.445, naik 22,25 % dari tahun lalu.
    Kelompok III Rp 2.496.394, naik 22,25 % dari tahun lalu.
    Kelompok II Rp 2.692.190, naik 16,93 % dari tahun lalu.
    Kelompok I Rp 2.814.562, naik 17,16 % dari tahun lalu.

Angka-angka di atas menjadi referensi bagi Bupati untuk diajukan kepada gubernur propinsi Jawa Barat.

Apakah surat keputusan gubernur akan sama atau berubah menjadi lebih tinggi atau bahkan turun dari angka yang diajukan Bupati ... ? ke duanya bisa terjadi, tinggal bagaimana lobi masing-masing pihak di atas dapat menularkan pengaruh di tingkat propinsi.

Terlepas dari besarnya kenaikan yang cukup mengejutkan, apa yang telah dilakukan oleh tim pengupahan patut mendapatkan apresiasi karena perjuangannya telah membendung obsesi angka sebelumnya yang irasional.

http://forumhrdbekasi.com/News/view/35/UMK%20Bekasi%20Direkomendasikan%20Rp%202.447.445

Posted by: Pak WARTA BILA TAHU, Updated at: 11:50 PM

Saturday, September 14, 2013

Di Pecat Karena Protes Larangan Sholat

Sholat Kok di larang.......! - Lami, pekerja pabrik garment milik Korea, PT. Miyunsung Indonesia, yang dipecat sepihak karena memprotes larangan shalat oleh direktur perusahaan, Hary Kim, 20 Juli 2013 lalu, terus berlanjut.

Setelah melaporkan kasusnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kali ini Lami bersama tim advokasi dari Kontras menyambangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Lami ingin kembali bekerja dan mendapatkan keadilan atas perlakuan yang diterimanya pada saat bulan Ramadhan kemarin.

Lami ditemani sahabat-sahabatnya dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Koordinator Kontras, Usman Hamid dan Kepala Divisi Bidang Advokasi Hukum dan HAM Kontras, Yati Andriani. Mereka mendatangi Dinakertrans DKI Jakarta. Kedatangan mereka untuk mendapatkan langkah keadilan dari pemerintah atas PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

"Saya disini ingin mendapatkan keadilan bagaimana status saya, karena saya masih ingin bekerja. Sedangkan sejak saya mendapatkan surat peringatan PHK, akhir Juli lalu hingga saat ini kepastian hak saya belum diterima," katanya sesaat berdialog dengan Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI Jakarta, Jumat (13/9).

Ia pun berharap kepada Disnakertrans DKI Jakarta dapat memediasi kasus ini untuk memberi sanksi kepada pihak perusahaan. Lami menilai pihak perusahaan sudah semena-mena dengan membatasi kebebasan pekerjanya beribadah terutama di bulan Ramadhan.

Ia bercerita awal mula terjadinya pembatasan aktivitas sholat tersebut. Pada 20 Juli 2013 Ramadhan lalu, kata Lami, entah mengapa perusahaan mempersingkat waktu istirahat pekerja hanya 30 menit. Sedangkan pekerja membutuhkan waktu untuk makan dan ibadah shalat dzuhur.

Akibatnya, waktu yang terlalu singkat itu membuat pekerja berdesak-desakan untuk shalat di mushola yang sempit. Pada saat itulah Lami berinisiatif untuk melakukan sholat di  ruang detektor. Ruangan itupun tidak pernah ada peringatan sebagai ruang tertutup.

"Saya sudah pernah sholat di Ruang detektor sebelumnya, bahkan dengan petugas pengawas ruang detektor," ujar Lami.

Namun, entah kenapa pada saat itu, ketika Lami hendak masuk untuk sholat di ruang detektor, tiba-tiba ada Direktur Perusahaan, Hary Kim. "Ia pun melarang saya shalat di situ," katanya.

Ketika ia hanya ingin mengambil mukena yang saat itu sudah di dalam ruangan, Hary Kim pun semakin marah dan kembali melarangnya masuk hanya untuk mengambil mukena. "Ia bahkan hendak menampar saya," tuturnya.

Kepala Divisi Bidang Advokasi Hukum dan Ham Kontras, Yati Andriani  mengatakan pihak perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pasal 80 tentang jaminan hak beribadah yang cukup bagi pekerja. Pihak perusahaan bisa dikenai sanksi 10 tahun penjara atau minimal empat tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

"Beribadah bagi pekerja adalah hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan perusahaan harus tahu itu, bukan malah mempersulitnya," ia menegaskan. Sebelumnya, Lami dan tim advokasi dari Kontras sudah mendatangi Komnas HAM namin hingga saat ini belum ada tindak lanjut .


http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/09/13/mt23uv-dipecat-sepihak-karena-protes-larangan-shalat-buruh-minta-keadilan

Posted by: Pak WARTA BILA TAHU, Updated at: 9:57 PM
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More