Tuesday, December 3, 2013

Penetapan UMK & UMKS hasil voting Kabupaten Bekasi

Sudah lama di tunggu tunggu akhirnya muncul juga angka hasil penetapan dewan pengupahan . Jika mau tahu baca terus artikel di bawah ini untuk menemukan apa dan berapa besarannya. bila tahu... klanjutkan membacanya...

Setelah melalui pembahasan dan perdebatan panjang akhirnya jalan voting menjadi pilihan dewan pengupahan. Voting dihadiri 24 anggota dengan komposisi sebagai berikut :

    14 suara dari pemerintah,
    7 suara dari Apindo dan
    3 suara dari SB/SP

4 orang dari SB/SP meninggalkan ruangan.

Berikut penetapan UMK & UMKS berdasarkan hasil voting :

    UMK Rp 2.447.445, naik 22,25 % dari tahun lalu.
    Kelompok III Rp 2.496.394, naik 22,25 % dari tahun lalu.
    Kelompok II Rp 2.692.190, naik 16,93 % dari tahun lalu.
    Kelompok I Rp 2.814.562, naik 17,16 % dari tahun lalu.

Angka-angka di atas menjadi referensi bagi Bupati untuk diajukan kepada gubernur propinsi Jawa Barat.

Apakah surat keputusan gubernur akan sama atau berubah menjadi lebih tinggi atau bahkan turun dari angka yang diajukan Bupati ... ? ke duanya bisa terjadi, tinggal bagaimana lobi masing-masing pihak di atas dapat menularkan pengaruh di tingkat propinsi.

Terlepas dari besarnya kenaikan yang cukup mengejutkan, apa yang telah dilakukan oleh tim pengupahan patut mendapatkan apresiasi karena perjuangannya telah membendung obsesi angka sebelumnya yang irasional.

http://forumhrdbekasi.com/News/view/35/UMK%20Bekasi%20Direkomendasikan%20Rp%202.447.445

Related Posts:

Posted by: Pak WARTA BILA TAHU, Updated at: 11:50 PM

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More